Minyak tanah merupakan komoditas
penting yang digunakan hampir setiap orang, yang harganya dapat
memengaruhi kinerja ekonomi Indonesia. Minyak tanah merupakan bahan
bakar minyak (BBM) yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia dan juga
mendapat subsidi dari pemerintah. Walaupun penyediaan anggaran subsidi
oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini jumlahnya mengalami
peningkatan yang cukup besar, namun penyediaan anggaran subsidi tersebut
harus tetap memerhatikan kemampuan keuangan Negara.
Subsidi BBM
diberikan dengan maksud untuk mengendalikan harga jual BBM sebagai satu
kebutuhan dasar masyarakat di dalam negeri, sehingga dapat terjangkau
oleh daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal ini disebabkan harga jual BBM dalam negeri sangat dipengaruhi oleh
perkembangan berbagai faktor eksternal, antara lain harga minyak mentah
di pasar dunia, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Pada
saat ini, BBM bersubsidi hanya diberikan pada beberapa jenis BBM
tertentu, yaitu minyak tanah (kerosene), minyak solar (gas oil), premium
kecuali untuk industri, dan (Liquefied Petroleum Gas) LPG tabung 3
kilogram. Jenis BBM bersubsidi ini untuk keperluan rumah tangga, usaha
kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
Akhir-akhir
ini minyak tanah kembali menjadi isu hangat di tengah masyarakat karena
kelangkaannya di sejumlah daerah di Indonesia termasuk di Sulawesi
Utara sendiri. Kelangkaan tersebut muncul karena sebagian besar
masyarakat masih menggunakan kompor dengan bahan bakar minyak tanah
untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, misalnya memasak ataupun
menyalakan mesin-mesin dalam kegiatan industri. Kelangkaan ini bersifat
sangat tidak tentu dan disebabkan antara lain oleh disparitas harga
minyak tanah bersubsidi dengan minyak tanah untuk industri dan
terjadinya pencampuran minyak tanah dengan produk BBM lainnya.
Kebijakan
subsidi minyak tanah dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran kepada
masyarakat yang menggunakan minyak tanah untuk konsumsi rumah tangga
dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah dalam hal ini di
seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara belum berubah.
Harga sesuai HET hanya Rp 2.780 hingga 3.525 per liter. Namun ada juga
depot atau pedagang minyak tanah yang menjual minyak tanah per liter
dengan harga yang melebihi HET.
Perbedaan harga ini dimanfaatkan
oleh oknum-oknum tertentu untuk menjual minyak bersubsidi ke konsumen,
melakukan pengoplosan produk BBM lainnya (premium, solar) dengan minyak
tanah. Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa minyak tanah digunakan
sebagai bahan bakar motor nelayan maupun pompa pertanian sehingga
menyebabkan konsumsi meningkat.
Setiap hari warga rela mengantre
berdesak-desakan demi mendapatkan 3-5 liter minyak. Karena memang
minyak tanah menjadi benar-benar sulit didapatkan, alhasil beberapa
warga memilih mengganti minyak dengan kayu bakar bagi masyarakat miskin,
dan mengganti minyak tanah ke gas bagi beberapa masyarakat menengah ke
atas, selain itu banyak kegiatan industri yang macet. Keadaan seperti
ini telah terjadi hingga beberapa tahun lamanya, masyarakat kecil
terombang-ambing karena keadaan yang tidak menentu ini.
Ini juga
disebabkan karena semakin menipisnya persediaan minyak dunia termasuk
minyak tanah tersebut maka hal tersebut berimbas pada semakin
melambungnya harga minyak tanah. Faktor lain yang turut menyebabkan
terjadinya kelangkaan adalah kemungkinan terjadinya peningkatan volume
konsumsi minyak mentah dari yang dialokasikan dalam APBN. Sebagaimana
diketahui bahwa alokasi volume penjualan minyak tanah disusun dengan
memperhatikan kebutuhan tiap daerah selama 1 tahun dengan asumsi-asumsi
pertumbuhan pemakaian pada tahun bersangkutan.
Untuk mengatasi
masalah kelangkaan BBM termasuk minyak tanah, pemerintah perlu
menganalisa dan memilih strategi mana yang merupakan usaha untuk menjadi
jalan keluar dan menentukan tindakan alternatif yang paling baik
mengatasi kelangkaan minyak tanah ini. Dalam menganalisis dan memilih
jalan keluar yang terbaik, diperlukan teknik-teknik dari tahapan jenjang
yang dapat membantu manajemen pemerintah. Teknik-teknik perumusan
strategi yang penting dapat diintegrasi ke dalam kerangka pengambilan
keputusan melalui 3 tahapan yang penting, yaitu tahap input, tahap
pencocokan dan tahap keputusan.
Tahap pertama yang merupakan
tahap input merupakan tahap yang berisi informasi dalam hal ini masalah
akan kelangkaan dari minyak tanah di Indonesia. Tahap kedua yang
merupakan tahap pencocokan, berisi informasi yang dikembangkan
berdasarkan yang diperoleh dari tahap input untuk memadukan peluang dan
ancaman eksternal dengan kekuatan dan kelemahan internal. Teknik tahap
pencocokan ini meliputi : matriks Kekuatan (Strength), Kelemahan
(Weakness), Peluang (Opportunities), dan Ancaman (Threaths) atau disebut
SWOT dan kemudian mengembangkannya ke dalam 4 jenis strategi : Strategi
SO (Stength Opportunities) Kekuatan Peluang, Strategi WO (Weakness
Opportunities) Kelemahan Peluang, Strategi ST (Strength Threats)
Kekuatan Ancaman dan Strategi WT (Weakness Threats) Kelemahan Ancaman.
Strategi
SO (Kekuatan Peluang) pemerintah memanfaatkan minyak tanah yang menjadi
satu barang dagang Pertamina di Indonesia dengan menarik keuntungan dan
melihat peluang yang ada di pasar karena minyak tanah dari Pertamina
memonopoli perdagangan minyak di Indonesia. Strategi WO (Kelemahan
Peluang) bertujuan untuk memperbaiki kelemahan internal dengan cara
mengambil keuntungan dari peluang eksternal dalam hal ini, pemerintah
memperbaiki kelemahan dengan mengatasi kelangkaan minyak tanah dengan
melakukan konversi penggunaan minyak tanah ke bahan bakar gas dalam
bentuk LPG bisa dianggap sebagai salah satu terobosan penting dalam
mengatasi rancunya pengembangan dan pemanfaatan energi, sekaligus
mengurangi tekanan terhadap RAPBN sehingga dapat menguntungkan
pemerintah. Pemerintah juga membagikan kompor serta tabung gas 3 kg
secara kepada seluruh masyarakat di daerah dengan bantuan pendataan
warga oleh ketua RT atau kepala jaga setempat, dengan harapan masyarakat
bisa mengganti penggunaan minyak tanah ke gas agar mereka tidak lagi
ketergantungan pada minyak tanah yang semakin langka. Strategi ST
(Kekuatan Ancaman) pemerintah menggunakan kekuatan strategi untuk
menghindari atau mengurangi dampak ancaman
eksternal dalam hal
ini Pemerintah mengurangi ancaman-ancaman yang muncul misalnya kenaikan
harga ecer minyak tanah yang melunjak sangat jauh dari HET yang
ditetapkan Pemerintah, kenaikan ini sengaja dilakukan oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggungjawab bisa juga agen, pangakalan, depot minyak
tanah yang ingin mendapatkan keuntungan lebih dari kelangkaan minyak
tanah.
Pemerintah pun menggunakan kekuatan mereka yaitu
mempertahakan LPG sebagai pengganti minyak tanah tetapi belum menarik
pasokan minyak tanah namun menaikan harga eceran minyak per liternya dan
terus mengawasi para oknum yang berbuat curang. Strategi WT (Kelemahan
Ancaman) merupakan taktik yang diarahkan untuk mengurangi kelemahan
internal serta menghindari ancaman eksternal, dalam hal ini kelemahan
yaitu masyarakat belum siap menghadapi kebijakan pemerintah untuk
mengganti minyak tanah ke gas dalam memenuhi kebutuhan memasak maupun
kebiasaan cara berdagang yang tentunya sangat berubah drastis juga
adanya Gas LPG sering menimbulkan kebakaran karena tabung gas yang bocor
kemudian meledak karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat akan
penggunaan tabung LPG, maka diperlukan adanya sosialisasi yang lebih
kepada masyarakat tentang keuntungan-keuntungan yang didapat dari
penggunaan kompor gas serta cara pemakaian dan perawatannya,
dibandingkan dengan minyak tanah dan juga perlu adanya
pertanggungjawaban dari masyarakat yang telah mendapatkan kompor dan gas
secara gratis, agar implementasi kebijakan ini dapat terlaksana dengan
lancar tanpa ada kecurangan yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
Serta
ancaman dalam hal ini yaitu seperti yang telah dijelaskan dalam
strategi ST tentang para oknum-oknum yang suka berbuat curang dalam
menjual minyak tanah eceran, hal ini bisa di atasi dengan melakukan
pengawasan disetiap depot, agen, dan pangkalan minyak tanah oleh polisi
pamong praja POL-PP atau jika situasi sudah sangat kacau polisi pun
dapat turun langsung atas permintaan dari Pemerintah setempat.
Tahap
ketiga merupakan tahap keputusan yang menggunakan informasi dari tahap
pertama dan matriks strategi dari tahap kedua. Teknik ini dapat
menyimpulkan bahwa matriks SWOT dalam hal ini strategi SO, strategi WO,
strategi ST, dan strategi WT merupakan taktik bagus yang telah
dilaksanakan Pemerintah maupun yang akan segera dilaksanakan.
Berdasarkan penjelasan strategi-strategi tersebut kita semua dapat juga
mengetahui bahwa apa yang menjadi ancaman dan kelemahan dari kelangkaan
minyak tanah dapat diatasi dengan peluang dan kekuatan yang menjadi
strategi manajemen Pemerintah.
Dengan adanya penerapan strategi
manajemen Pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak tanah di
Indonesia dalam hal ini juga di Sulawesi Utara, Pemerintah dapat
membantu alam dalam penyediaan minyak bumi untuk masa yang akan datang
selain itu juga dapat mengalokasikan anggaran BBM bersubsidi dalam hal
ini minyak tanah kepada masyarakat sebagai sebuah kebutuhan dasar
sehingga dapat terjangkau oleh daya beli masyarakat terutama masyarakat
yang berpenghasilan rendah sehingga di dalam APBN nanti realisasi
anggaran subsidi BBM secara nominal dapat mengalami kenaikan dan dapat
berdampak baik bagi kemajuan perekonomian Negara kita Indonesia. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar